Polda Jatim Dukung Fatwa MUI, Larang Kegiatan Sound Horeg
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) melarang kegiatan sound horeg menyusul dikeluarkannya fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim. Imbauan larangan itu diunggah melalui akun Instagram @humaspoldajatim, pada Kamis (17/7).
"Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan keresahan warga," bunyi larangan tersebut.
Polda Jatim menyatakan, imbauan tersebut diterbitkan untuk mendorong terciptanya lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif.
"Utamakan kenyamanan bersama, kurangi kebisingan yang meresahkan!" tertulis dalam unggahan tersebut.
Melansir Antara, sebelumnya, MUI Jatim telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg karena mempertimbangkan adanya surat permohonan dari masyarakat yang menyikapi munculnya fenomena tersebut di Jatim.
Surat itu kemudian dikaji oleh jajaran MUI Jawa Timur dari banyak sisi, seperti sosial dan kesehatan. Dari sisi sosial, MUI Jatim menilai sound horeg menyebabkan gangguan terhadap masyarakat.
Sedangkan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak meminta sound horeg taat aturan dan fatwa ulama. Ia juga menolak keras jika kegiatan ini sampai merusak infrastruktur desa karena dilintasi kendaraan besar yang membawa sound system.
"Kalau portalnya dibongkar, gapura dirusak, kira-kira saya setuju tidak? Tidak," kata Emil pada Senin (14/7).
