Hakim: Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi Impor Gula
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil perkara importasi gula periode 2015 – 2016. Meski begitu, mantan Menteri Perdagangan ini divonis 4,5 tahun penjara.
"Terdakwa (Tom Lembong) tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata anggota majelis hakim Alfis Setyawan saat sidang pada Jumat (18/7).
Hal lain yang meringankan yakni Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak mempersulit jalannya proses hukum. Selain itu, menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.
Dalam perkara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Tom dihukum pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 750 juta.
Tom Lembong Dinilai Tidak Cermat soal Impor Gula
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menilai izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) merupakan hasil kebijakan tidak cermat Tom Lembong. Menurut hakim, kebijakan impor gula seharusnya memperhatikan kepentingan petani tebu dan masyarakat sebagai konsumen akhir.
"Terdakwa sebagai menteri perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR)," kata Alfis.
Hakim mengatakan, tidak ada laporan terkait harga jual dan pantauan harga jual di wilayah usai impor dilakukan. Hakim juga menilai pemberian izin impor gula yang diberikan Tom Lembong tanpa ada koordinasi antar-kementerian.
Selain itu, hakim menyatakan Tom Lembong melanggar ketentuan Pasal 3 Permendag Nomor 117 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. "Tidak didasari adanya rapat koordinasi antar kementerian atau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yang menentukan jumlah kebutuhan gula 157.500 ton," kata hakim.
Hakim menilai, ketidakcermatan Tom Lembong mengakibatkan ketersediaan gula yang tidak mencukupi dan harga yang tinggi di masyarakat. Hal ini menjadi pangkal impor yang dilakukan.
"Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) merupakan bentuk ketidakcermatan terdakwa sebagai menteri perdagangan," kata hakim.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara Rp 578,1 miliar, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015 - 2016 kepada 10 perusahaan, tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian maupun rekomendasi Kementerian Perindustrian.
