Tom Lembong Ungkap Sederet Kejanggalan Hakim Usai Divonis 4,5 Tahun
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merasa janggal dengan vonis 4,5 tahun yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor padanya terkait kasus importasi gula. Ia merasa wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dikesampingkan oleh majelis hakim yang menangani perkara yang menjeratnya itu.
"Janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan," kata Tom Lembong usai sidang di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7).
Tom Lembong menilai majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli. Menurut saksi ahli, kewenangan mengatur tata kelola perdagangan bahan pokok adalah menteri teknis, dalam hal ini dirinya selaku Menteri Perdagangan.
"Majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang adalah Menteri Teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para Menteri sebagai sebuah forum koordinasi," kata dia.
Tom juga menggarisbawahi bahwa hakim pun menyatakan tak ada mens rea atau niat jahat yang dituduhkan pada dirinya. Pernyataan hakim itu dinilai Tom konsisten hingga sidang putusan yang baru saja dilaksanakan.
"Dan saat dakwaan, sampai tuntutan, sampai putusan, majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," kata Tom.
Dalam perkara ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara serta dijerat pidana denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Tom dihukum pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 750 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
