Satria Kumbara Disebut Jadi Tentara Bayaran Rusia karena Utang Pinjol dan Judol

Desy Setyowati
24 Juli 2025, 20:27
Satria Arta Kumbara jadi tentara bayaran rusia karena utang pinjol dan judol,
TikTok/zstorm689
Satria Arta Kumbara. Foto: TikTok/zstorm689
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI Endi Supardi mengatakan eks anggota marinir Satria Arta Kumbara menjadi tentara bayaran Rusia karena terlilit utang pinjol.

"Dia ada pinjam di pinjol dan bank. Di BRI dan BNI Rp 750 juta," kata Endi saat ditemui di kawasan Kesatriaan Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Dankormar Mayor Jenderal TNI Endi Supardi saat ditemui di kawasan Kesatriaan Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Dankormar Mayor Jenderal TNI Endi Supardi saat ditemui di kawasan Kesatriaan Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7). (ANTARA/Walda Marison)

Endi menduga Satria Kumbara meminjam uang sebesar itu untuk menutupi gaya hidup hedonisme. Menurut dia, eks marinir itu mencoba peruntungan dengan bermain judi online alias judol untuk membayar utang.

"Akan tetapi, ternyata judi online ini tidak membantu. Bahkan dia lebih terjerumus ke dalamnya," kata Endi. Ia mengatakan, Satria Kumbara kemudian bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.

Endi mengatakan Satria Kumbara sudah tidak terlihat bertugas sejak 2022 dan akhirnya dipecat oleh TNI pada 2023. Beberapa tahun kemudian, Endi baru mengetahui bahwa Satria sudah bergabung dengan tentara bayaran Rusia dan kini sedang berperang.

Di tempat yang sama, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pihaknya tidak ingin ikut campur tentang status kewarganegaraan Satria Kumbara. Ali menyerahkan hal ini ke Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri.

Satria Kumbara Dipenjara 1 Tahun jika Diizinkan Pulang ke Indonesia

Endi Supardi mengatakan mantan anak buahnya, Satria Arta Kumbara, akan tetap menjalani hukuman kurungan satu tahun jika kembali ke Indonesia.

"Secara hukum dia bukan lagi prajurit Korps Marinir, tetapi sudah resmi menjadi sipil. Dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas, hukuman tahanan satu tahun," kata Endi.

Endi menjelaskan, jika dalam waktu dekat pemerintah memutuskan mengabulkan permintaan eks marinir itu untuk kembali Indonesia dan mendapat status kewarganegaraan,  Satria Kumbara akan tetap menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun.

Namun jika kasus desersi tersebut tidak kunjung diselesaikan dalam kurun waktu 11 tahun dan Satria Kumbara tidak kunjung pulang, maka kasus ditutup dan eks marinir itu tidak perlu menjalani hukuman. "Apabila sudah lewat, kasusnya kedaluwarsa," ujarEndi. Hal ini mengacu pada UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sebelumnya, beredar video Satria Arta Kumbara yang ingin kembali menjadi warga WNI. Dalam video yang viral itu, dia tidak tahu bahwa perbuatannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.

Dalam video itu juga dia meminta kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...