Hasto Divonis Penjara 3,5 Tahun, Terbukti Bersalah Kasus Suap Harun Masiku
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan dalam kasus menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto tak terbukti terbukti merintangi penyidikan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hakim menilai Hasto sejak awal berkomitmen menyediakan dana talangan suap sebesar Rp 400 juta. "Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar 400 juta dari total Rp 1,25 miliar yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan whatsaap dan peecakapan telepon," kata hakim.
Tak Terbukti Merintangi Penyidikan
Pengadilan menyatakan Hasto tak terbukti merintangi penyidikan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Majelis hakim menilai fakta persidangan menunjukkan dugaan perintangan penyidikan yang ditudingkan terhadap Hasto dalam kasus Harun Masiku tidak dapat terbukti.
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim anggota.
Berdasarkan hal itu, majelis hakim menilai bahwa Hasto seharusnya dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menimbang bahwa berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," kata hakim.
Dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun kurungan penjara. Jaksa mengatakan Hasto bersalah turut serta menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
