Kejagung Tetapkan Korporasi PT Acset Indonusa Tersangka Kasus Tol MBZ

Ade Rosman
30 Juli 2025, 10:34
kejagung, tol, mbz, acset
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.
Foto udara kendaraan melintas di Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Acset Indonusa Tbk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan tol layang MBZ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Korps Adhyaksa telah memeriksa empat orang saksi terkait dengan penetapan status tersangka pada Selasa (29/7). 

"(Pemeriksaan saksi-saksi) atas nama tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk," kata Anang dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/7).

Empat saksi yang diperiksa yakni BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016–2020, IK selaku Direktur Utama (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama), EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama, serta SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017–2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.

Kendati demikian, Kejagung belum menjelaskan secara detail keterkaitan PT Acset Indonusa Tbk dalam perkara ini. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...