Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Diperiksa Kejaksaan Terkait Korupsi Mega Mall
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memeriksa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan mega mall Bengkulu. Helmi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Walikota Bengkulu pada periode 2013-2023.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu yang bernilai ratusan miliar. Adapun, pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, meskipun pemeriksaan dilakukan di Kejagung, namun dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu.
"Yang diperiksa tadi Gubernur Bengkulu Helmi Hasan," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (30/7).
Ia menuturkan, pemeriksaan dilakukan di Kejagung lantaran Helmi tengah berada di Jamarta serta bersedia diperiksa.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu.
Ketujuh tersangka yakni mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan (KB), Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono (WL), Direktur PT Trigadi Lestari yaitu Hariadi Benggawan (HB), Komisaris PT Trigadi Lestari Satriadi Benggawan (SB), dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu Chandra D. Putra (CDP).
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 250 miliar. Perhitungan resmi masih dilakukan oleh tim audit.
