MK Tolak Pembubaran Kompolnas, Ini Alasannya

Ade Rosman
31 Juli 2025, 07:17
MK menolak untuk membubarkan Kompolnas, alasan mk tolak pembubaran kompolnas,
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Pilkada dan Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi atau MK menolak untuk membubarkan Kompolnas atau Komisi Kepolisian Nasional. Berikut alasannya.

Hal itu tercantum pada Putusan Nomor 103/PUU-XXIII/2025 dalam perkara pengujian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia alias Polri.

MK menyikapi permohonan membubarkan Kompolnas dengan alasan Pasal 37 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, karena anggapan penanganan pengaduan tidak profesional.

Mahkamah Konstitusi berpandangan, anggapan itu, jika benar terjadi, maka dalam batas penalaran yang wajar adalah tidak tepat jika solusinya berupa memohon kepada MK untuk membubarkan Kompolnas.

MK menjelaskan tugas dan kewenangan Kompolnas secara tegas dirumuskan dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri.

Pasal 38 ayat (2) huruf c berbunyi ‘menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden’.

MK menilai, jika benar kinerja Kompolnas tidak profesional seperti dalil para pemohon, maka ini bukan isu yang terkait konstitusionalitas norma. Oleh karena itu, dalil para pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan, mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo. 


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...