Selain Hasto, Amnesti Diberikan pada Terpidana Pencemaran Nama Baik Presiden
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi pada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan amnesti pada Hasto Kristisyanto. Kepala Negara juga memberikan amnesti pada terpidana kasus pencemaran nama baik presiden dan kasus makar tanpa senjata di Papua.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pemerintah telah mengadakan rapat konsultasi dengan DPR RI yang terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan.
Berdasarkan rapat tersebut, pemerintah DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," ujar Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto. Amnesti adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang
"Demikian hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden Republik Indonesia. Terima kasih," ujarnya.
Sebelumnya Tom Lembong divonis 4 tahun enam bulan dalam kasus impor gula. Mantan Menteri Perdagangan tersebut sudah melakukan banding atas putusan itu.
Sementara politikus PDIP, Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu Fraksi PDIP DPR.
Kasus Pencemaran Nama Baik Presiden hingga Makar Papua
Sementara itu Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, mengatakan keputusan tersebut sebelumnya merupakan usulan dari Kementerian Hukum. Prabowo kemudian menyetujui usulan tersebut.
"Pak Presiden nanti keluarkan Keputusan Presiden malam ini, karena pertimbangan DPR nya sudah disepakati oleh kita," ujar Andi.
Dia mengatakan, amnesti dan abolisi tersebut diberikan dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Menurut Andi, usulan amnesti dan abolisi tersebut pertama kali datang dari Kementerian Hukum yang kemudian disetujui Presiden.
Sebanyak 1.116 orang akan mendapatkan amnesti. Selain Hasto, amnesti juga diberika pada sejumlah kasus penghinaan presiden dan juga kasus makar tanpa senjata di Papua.
"Ada juga enam orang yg diberikan kasus makar tanpa senjata di papua. Itu yg sudah disetujui tadi oleh Presiden. Kemudian kasus-kasus politik yang lain pun juga sama," ujarnya.
