Istana Soal Prabowo Ampuni Tom Lembong dan Hasto: Bentuk Rekonsiliasi Nasional

Muhamad Fajar Riyandanu
1 Agustus 2025, 12:02
prabowo, tom lembong, hasto
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memberikan keterangan kepada wartawan terkait hewan kurban Presiden Prabowo di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Istana Kepresidenan mengatakan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari pendekatan rekonsiliasi nasional.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan kebijakan politik demi menciptakan suasana persatuan.

Juri mengatakan pemberian ampunan hukum tersebut merupakan bagian dari kebijakan negara yang menjadi tradisi menjelang peringatan hari ulang tahun (HUT) ke- 80 RI.

"Kalau kita ingin maju, maka semua harus bersama-sama. Bergotong-royong dan persatuan menjadi penting. Jadi semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh Bapak Presiden," kata Juri dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (1/8).

Juri mengatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) sebagai instrumen hukum formal pemberian abolisi dan amnesti masing-masing kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. "Keppres secepatnya, jangan lama-lama," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Juri menolak anggapan pemberian abolisi dan amnesti itu bertujuan untuk mengoreksi proses hukum yang terjadi di pemerintahan sebelumnya. "(Anggapan itu) kejauhan," ujarnya.

Juri juga menekankan bahwa pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo bukan bentuk intervensi hukum. "Tidak ada intervensi. Presiden menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan kemarin," kata Juri.

Prabowo telah memberikan abolisi pada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti pada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Dasco mengatakan pemerintah telah mengadakan rapat konsultasi dengan DPR RI yang terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan.

"DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," ujar Dasco.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...