Ahli Nilai Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Bermakna Politis

Ade Rosman
1 Agustus 2025, 11:20
prabowo, tom lembong, hasto
ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.
Presiden Prabowo dalam harlah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-27, Rabu (23/7).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan hukum dalam bentuk abolisi pada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti pada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan Prabowo itu menunjukkan indikasi dua kasus tersebut bermuatan politis.

"Sangat mungkin keduanya dilakukan, karena dianggap bukan kejahatan murni tetapi lebih bermotif politis," kata Fickar ketika dihubungi, Jumat (1/8).

Fickar juga menyoroti kasus impor gula 2015-2016 yang menyeret Tom. Ia mempertanyakan mengapa Tom dijerat karena kebijakan saat menjadi Menteri Perdagangan, meskipun tak menerima aliran dana dalam kasus tersebut.

"Ini motif politik sang Jaksa Agung. Yang begini harus dicopot," kata dia.

Fickar juga mengatakan, Hasto serta Tom Lembong dapat langsung dibebaskan karena kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional. "Keduanya harus dibebaskan,  kekuasaan yudikatif Presiden sebagai kepala negara harus dihormati karena semua kekuasaan/aparatur negara harus mentaatinya," kata Fickar.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pemerintah telah mengadakan rapat konsultasi dengan DPR RI yang terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan.

"DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," ujar Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto.

Sementara itu Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, mengatakan keputusan tersebut sebelumnya merupakan usulan dari Kementerian Hukum. Prabowo kemudian menyetujui usulan tersebut.

Sebelumnya Tom Lembong divonis 4 tahun enam bulan dalam kasus impor gula. Mantan Menteri Perdagangan tersebut sudah melakukan banding atas putusan itu. Sementara politikus PDIP, Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu Fraksi PDIP DPR. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...