PPATK Buka Blokir 30 Juta Rekening Dormant Sejak Mei
PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan membuka blokir lebih dari 30 juta rekening dormant atau yang tidak aktif, sejak Mei.
"Kami sudah melepaskan lebih dari 30 juta rekening. Jadi, kami analisis dan meminta data ke bank, 'ini yang bersangkutan kenapa (rekeningnya) diam sampai sekian tahun, bahkan 35 tahun?'. 'Oh ini sengaja mendiamkan karena untuk kebutuhan tertentu, sehingga menjadi tabungan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui akun YouTube Hersubeno Point, Jumat (1/8).
Pembukaan blokir rekening dormant dilakukan sebelum Kepala PPATK dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara pada Rabu (30/7). Ivan berada di Istana selama kurang lebih dua jam.
Ivan menegaskan dana milik nasabah di rekening dormant tetap aman. Pemblokiran dilakukan semata-mata sebagai langkah pengamanan, bukan penyitaan.
“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” kata Ivan kepada Katadata.co.id, Rabu (30/7). “Dana ini tidak dirampas. Ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana.”
Pemblokiran rekening dormant mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Ia juga memastikan proses pengaktifan kembali rekening tidak rumit. Nasabah cukup menghubungi bank terkait atau langsung ke PPATK untuk menyampaikan keinginan mengaktifkan atau menutup rekening tersebut.
“Yang diperlukan adalah nasabah menyampaikan ke bank atau ke PPATK apakah rekening ingin diaktifkan kembali atau ditutup,” ujar dia.
Corporate Secretary Bank Negara Indonesia atau BNI Okki Rushartomo mengatakan dana dan data nasabah tetap tersimpan dengan aman, meski PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant.
“Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” ujar Okki dalam keterangan pers, pada Selasa (29/7).
BNI mengimbau nasabah secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email. Hal ini penting agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.
“Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat,” ujar Okki.
Bank Aktifkan Rekening Dormant yang Diblokir
Bank Danamon Indonesia mengaktifkan kembali rekening yang mengalami penghentian sementara atau diblokir oleh PPATK.
“Kami sampaikan saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara, baik dari Bank Danamon dan PPATK,” kata Compliance Director Bank Danamon Rita Mirasari dalam konferensi pers kinerja keuangan Bank Danamon semester I, Rabu (30/7).
Rita mengimbau nasabah untuk selalu aktif melakukan pembaruan dana dan bertransaksi agar rekening tidak menjadi dormant.
Bank Kalsel juga mengaktifkan 50 ribu rekening dormant yang sempat diblokir PPATK. Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin menyampaikan ini sebagai bagian dari kebijakan PPATK terhadap 28 juta rekening tidak aktif di seluruh Indonesia.
Fachrudin mengatakan tersisa sekitar 3.000 rekening yang masih diblokir. Ia optimistis seluruh rekening ini segera aktif.
Bank Kalsel mengimbau para nasabah untuk rutin melakukan transaksi minimal sekali dalam tiga bulan guna mencegah pemblokiran serupa ke depan.
PPATK menemukan sekitar 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar. Rekening-rekening ini dinilai rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Sejak 2020, PPATK menganalisis lebih dari satu juta rekening yang diduga terlibat tindak pidana. Dari jumlah itu, lebih dari 150 ribu merupakan rekening nominee, yakni rekening atas nama orang lain yang diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara lain yang melawan hukum.
Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 50 ribu rekening dormant yang tiba-tiba menerima aliran dana mencurigakan, meski sebelumnya tidak menunjukkan aktivitas apa pun.
Rekening-rekening itu kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif alias dormant. Lebih dari 50 ribu rekening di antaranya tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.
PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial alias bansos yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos Rp 2,1 triliun hanya mengendap, mengindikasikan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.
Usai rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 10 Juli, Ivan mengungkapkan ratusan Nomor Induk Kependudukan alias NIK penerima bansos tercatat terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, mulai dari korupsi, peredaran narkotika hingga pendanaan terorisme.
