Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta pada anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dalam kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy (17).
Hakim menilai Robig terbukti bersalah melakukan penembakan sehingga mengakibatkan korban tewas dan terbukti melanggar Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," bunyi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Mira Sendangsari, dalam sidang di PN Semarang, Jumat (8/8), seperti disiarkan di YouTube Pengadilan Negeri Semarang.
Sejumlah hal yang memberatkan Robig, yaitu ia telah menghilangkan nyawa korban serta telah menyebabkan dua korban lainnya luka yaitu anak berinisial S dan A. Robig juga dinilai telah mencoreng institusi kepolisian. Adapun hal yang meringankan yakni Robig memiliki tanggungan keluarga istri dan anak-anak.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Robig dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Korban merupakan siswa SMKN 4 Semarang tewas akibat ditembak oleh Robig pada 24 November 2024. Kabid Propam Polda Jateng menegaskan penembakan yang dilakukan Robig bukan ditujukan untuk melerai aksi tawuran. Korban juga tak membawa sajam maupun melakukan aktivitas yang membahayakan anggota polisi .
Robig telah menjalani sidang kode etik dengan hukuman dipecat dari kepolisian. Robig yang tak terima lalu mengajukan banding atas pemecatannya.
