Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250% usai Dapat Penolakan Masyarakat
Bupati Pati Sudewo resmi membatalkan kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Ini setelah ia mendapatkan penolakan masyarakat yang kebneratan dengan kenaikan PBB hingga 250%.
Sudewo mengatakan pembatalan dilakukan setelah memperhatikan aspirasi masyarakat yang belakangan makin menolak kenaikan. Dia juga mengatakan masyarakat yang membayar dengan tarif baru, maka selisih pembayarannya akan dikembalikan.
"Tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula, sama dengan tahun 2024," kata Sudewo di Pati, Jawa Tengah, Jumat (8/8) dikutip dari Antara.
Sudewo mengatakan keputusannya ini demi menjaga suasana daerah tetap aman. Meski demikian, ia mengatakan pembatalan ini akan menyebabkan proyek pembangunan tertunda.
"Pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan plafon RSUD RAA Soewondo yang rusak, serta penataan alun-alun yang dirancang rstetis dan nyaman terpaksa ditunda," katanya.
Sebelumnya, Sudewo memutuskan mengerek PBB-P2 Pati hingga maksimal 250% pada 18 Mei 2025. Alasannya, bahwa tarif PBB sudah lama tak dinaikkan.
Protes pertama kali muncul pada 20-29 Mei 2025 sejak keputusan itu disepakati.Gelombang protes makin memanas ketika pernyataan Sudewo viral di media sosial.
“Siapa yang akan melakukan penolakan? silahkan lakukan, jangan hanya 5.000 orang, 50 ribu orang suruh mengerahkan, saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan,” kata Sudewo seperti dikutip pada Kamis (7/8).
Merespons hal tersebut, kelompok yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran pada 13 Agustus mendatang. Sudewo memutuskan untuk meminta maaf atas pernyataannya. Ia juga berjanji akan meninjau lagi kenaikan tersebut.
