Tom Lembong Penuhi Panggilan KY Terkait Laporan Soal Hakim Kasus Impor Gula

Ameidyo Daud Nasution
11 Agustus 2025, 10:49
tom lembong, ky, hakim
Katadata
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memenuhi panggilan Komisi Yudisial pada Senin (11/8). Foto: Ade Rosman/Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8) pagi.

Tom mengatakan, kehadirannya ke Gedung KY di Jakarta Pusat ini untuk melanjutkan laporannya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menangani perkara importasi gula.

"Menindak lanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial, mengenai kekahawatiran proses sidang terutama prilaku para hakim ya, majelis hakim," kata Tom saat tiba di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8).

Mantan Co-Captain Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam Pilpres 2024 ini mengatakan, kehadirannya memenuhi panggilan KY sebagai komitmen mendorong perbaikan hukum.

"Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya," kata dia.

Sebelumnya, Tom telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan majelis hakim yang mengadili perkara yang menyeretnya ke KY serta Mahkamah Agung (MA).

Tiga majelis hakim yang dilaporkan yakni Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah selaku Hakim Anggota, dan Alfis Setyawan selaku Hakim Anggota Ad-Hoc.

Tom juga membuat laporan terkait dengan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tom Lembong resmi bebas dan keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8) sekitar pukul 22.05 WIB. Tom bebas usai Presiden Prabowo mengusulkan abolisi Tom Lembong yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...