KY Bentuk Tim untuk Investigasi Hakim dalam Kasus Tom Lembong
Komisi Yudisial (KY) membentuk tim untuk memeriksa dugaan pelanggaran hakim dalam kasus Tom Lembong. Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito menjelaskan mekanisme tersebut sudah ada aturannya yakni Peraturan KY nomor 5 tahun 2004.
"Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak," kata Joko di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8).
Nantinya, tim yang akan menelusuri apakah terdapat pelanggaran atau tidaknya dalam kasus ini. Setelah itu, KY akan memeriksa para terlapor.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut kalau misalnya ada dugaan pelanggaran kode etik bagi Majelis Hakim, baru nanti kami periksa para terlapor," kata Joko.
Hari ini, KY mengundang Tom Lembong untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya. Ketua KY, Amzulian Rifai mengatakan, kasus Tom ini menjadi atensi usai pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan KY akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Tom tanpa ada perbedaan dengan laporan lainnya. "Hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat, tentu nanti masyarakat juga akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya," kata dia.
Tom mengatakan, kehadirannya ke Gedung KY di Jakarta Pusat ini untuk menindaklanjuti laporannya terkait dugaan pelanggaran dalam menangani perkara importasi gula yang menyeretnya.
"Supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya," kata dia.
Sebelumnya, Tom telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan majelis hakim yang mengadili perkara yang menyeretnya ke KY serta Mahkamah Agung (MA).
