KY Bentuk Tim untuk Investigasi Hakim dalam Kasus Tom Lembong

Ade Rosman
11 Agustus 2025, 12:52
ky, tom lembong, hakim
Katadata
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai (batik biru) usai bertemu mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Jakarta, Senin (11/8). Foto: Ade Rosman/Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Yudisial (KY) membentuk tim untuk memeriksa dugaan pelanggaran hakim dalam kasus Tom Lembong. Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito menjelaskan mekanisme tersebut sudah ada aturannya yakni Peraturan KY nomor 5 tahun 2004.

"Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak," kata Joko di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8).

Nantinya, tim yang akan menelusuri apakah terdapat pelanggaran atau tidaknya dalam kasus ini. Setelah itu, KY akan memeriksa para terlapor.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut kalau misalnya ada dugaan pelanggaran kode etik bagi Majelis Hakim, baru nanti kami periksa para terlapor," kata Joko.

Hari ini, KY mengundang Tom Lembong untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya. Ketua KY, Amzulian Rifai mengatakan, kasus Tom ini menjadi atensi usai pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengatakan KY akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Tom tanpa ada perbedaan dengan laporan lainnya. "Hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat, tentu nanti masyarakat juga akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya," kata dia.

Tom mengatakan, kehadirannya ke Gedung KY di Jakarta Pusat ini untuk menindaklanjuti laporannya terkait dugaan pelanggaran dalam menangani perkara importasi gula yang menyeretnya.

"Supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya," kata dia.

Sebelumnya, Tom telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan majelis hakim yang mengadili perkara yang menyeretnya ke KY serta Mahkamah Agung (MA).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...