Advokat Gugat Aturan Polisi Duduki Jabatan Sipil ke MK, Dianggap Diskriminatif
Advokat Syamsul Jahidin serta seorang sarjana hukum Christian Adrianus Sihite mengajukan pengujian uji materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Ruang Sidang Panel MK pada Senin (11/8), Christian Adrianus Sihite selaku Pemohon II menjelaskan alasan gugatannya.
Pemohon menyinggung statusnya sebagai sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak dan telah mengalami kerugian akibat keberadaan norma yang digugatnya.
Dalam gugatannya, pemohon mengatakan aturan tersebut menutup peluang berkompetisi secara adil dalam pengisian jabatan publik yang seharusnya dapat diikuti oleh warga negara sipil melalui proses seleksi secara terbuka.
"Serta mengalami perlakuan diskriminatif atas keberlakuan norma ini yang memberikan keistimewaan khusus bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan publik tanpa melepaskan status keanggotaannya," kata Christian dalam sidang.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Dalam persidangan di MK sebelumnya yang digelar Selasa (29/7), Syamsul Jahidin mengaakan terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.
Jabatan tersebut di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional, Wakil Kepala Badan Sandi dan Sibern Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris.
Syamsul menilai, hal tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Menurutnya, tidak adanya pembatasan terkait penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif.
Syamsul mengatakan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkuatan hukum mengikat.
