Usai Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Gugat UU Tipikor ke MK
Eks Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasto menggugat Pasal 21 Undang-Undang nomor 31 jo. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Adapun sidang pendahuluan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu (13/8).
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, sebelum sidang mengatakan, permohonan ini agar hukuman obstruction of justice atau perintangan penyidikan tidak melebihi perkara pokok.
"Kami menghendaki agar suapaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional," kata Maqdir di MK, Rabu (13/8).
Dalam permohonannya ini, Hasto meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai seperti ini:
“Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)”;
Hasto juga meminta mahkamah menyatakan frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ini sepanjang frasa tersebut tak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif dalam mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Maqdir mengatakan, permintaan ini dilayangkan karena ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dinilai tidak mempunyai batasan hingga aturan main yang jelas tentang perbuatan “mencegah, merintangi, atau menggagalkan" dalam pemberantasan korupsi.
