Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan K Lukminto Tersangka Pemberian Kredit Bank

Ade Rosman
13 Agustus 2025, 20:41
sritex, kejagung, iwan kurniawan lukminto
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Iwan sebagai tersangka.

"Tim penyidik jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex 2012-2023" kata Nurcahyo di Ksjaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Untuk kepentingan penyidikan, Iwan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka lainnya dalam kasus pemberian kredit bank ke Sritex Group pada. Mereka yakni:

1. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan Sritex 2006-2023
2. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019-2022
3. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015-2021
4. Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama BPD Jabar-Banten 2019 hingga Maret 2025 Ia berperan selaku Direktur Utama BPD Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025.
5. BR selaku Senior Executive Vice President Bussiness BPD Jabar-Banten 2019-2023
6. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama PT BPD Jateng 2014-2023
7. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT BPD Jateng 2017-2020
8. SD, selaku Kepala Divisi Bisnis, Korporasi, dan Komersial PT BPD Jateng 2018 2020.
9. DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020
10. Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020
11. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp 1,08 triliun, tepatnya Rp 1.088.650.808.028, yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...