Mahfud MD Nyatakan Vonis Silfester Tak Kadaluarsa, Kejaksaan Bisa Eksekusi

Ade Rosman
14 Agustus 2025, 11:33
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan pemaparan kepada wartawan di MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan pemaparan kepada wartawan di MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai masa eksekusi vonis terhadap Silfester Matutina belum kedaluwarsa. Ia menyatakan Kejaksaan dapat segera mengeksekusi Silfester.

Mahfud mengatakan tim hukum Silfester keliru karena menyatakan masa eksekusinya telah kadaluarsa.

"Masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi," kata Mahfud melalui cuitan di akun X pribadinya, @mohmahfudmd, dikutip Kamis (14/8).

Mahfud menjelaskan Silfester dihukum 1,5 tahun karena adanya 'pelanggaran'. Silfester divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku 'kejahatan' dan bukan 'pelanggaran'.

"Menurut Pasal 78 jo. Pasal 84 masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya. Artinya 16 tahun," kata Mahfud.

Adapun, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), namun ia tak juga ditahan hingga enam tahun putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini bahkan melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan, pengajuan PK tak akan mempengaruhi jalannya eksekusi putusan pengadilan.

"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Selasa (12/8).

Namun demikian, Anang menjelaskan kasu ini merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Sehingga ia tak dapat menjelaskan lebih jauh.

"Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejari Jakarta Selatan," kata dia.

Adapun, Silfester dilaporkan tim JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 berkaitan dengan orasinya yang menuding JK sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

Ia pun dinyatakan bersalah atas perkara itu dan divonis 1 tahun pada 2018 yang dikuatkan dengan putusan banding PT Jakarta pada 29 Oktober 2018.

Silfester sempat melakukan perlawanan dengan upaya hukum di tingkat kasasi, namun malah diperberat menjadi pidana 1,5 tahun pada 2019. Pada kesempatan lain, Silfester mengaku telah berdamai dan menjalin hubungan baik dengan JK.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali, bertemu dengan Pak Jusuf Kalla," kata Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...