MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Tak Perlu Bayar Royalti Lagu Bilang Saja Rp1,5 M
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo dalam perkara pembayaran royalti Rp1,5 miliar kepada penulis lagu Ari Bias.
Putusan MA ini menegaskan Agnez tak perlu membayar royati menyanyikan lagu 'Bilang Saja'.
"Amar putusan: kabul," bunyi putusan dikutip dari laman resmi MA, dikutip Kamis (14/8). Majelis hakim membacakan putusannya pada Senin (11/8)
Perkara ini teregister dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, dan diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung I Gusti Sumanath, hakim agung anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, serta panitera pengganti Febri Widjayanto.
Putusan kasasi ini berkebalikan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memerintahkan Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo membayar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias. Ketika itu, Agnez Mo dianggap bersalah karena dianggap membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa meminta izin Ari.
Berdasarkan putusan diunggah dalam laman pengadilan pada 30 Januari 2025. Kasus bermula dari Ari yang mengajukan hak atas royalti lagu 'Bilang Saja' usai lagu tersebut dinyanyikan Agnez dalam tiga acara beruntun yang digelar oleh night bar HW Group.
Tiga acara itu yakni pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.
Ari mengklaim telah menghubungi Agnez secara pribadi untuk meminta direct license. Sistematikanya, Ari dapat memberi izin pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan. Namun, Agnez dan HW Grup tak mengamini permintaan Ari.
Ari juga melayangkan somasi terbuka pada Agnez dan HW Group pada Mei 2024. Mengacu pada Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta yang menyebut perlunya izin jika menggunakan karya untuk kepentingan komersial, ia menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Tak cukup sampai di sini, Ari menggiring kasus ini ke Bareskrim Polri, laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dilayangkan pada 19 Juni 2024.
Ari lalu melayangkan gugatan terhadap Agnes ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024 dan disidangkan seminggu setelah gugatan didaftarkan. Majelis menilai Agnez terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta, nominal Rp 1 miliar itu merupakan akumulasi dari tiga konser yang mana ganti rugi per konsernya dihargai Rp 500 juta.
