Pemkot Cirebon Bantah Adanya Kenaikan PBB 1.000%: Tak Sampai Segitu
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, memastikan kabar yang menyebut kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 1.000% adalah tidak benar.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan kenaikan tarif memang terjadi, tetapi persentasenya tidak sebesar yang beredar di masyarakat.
“Kalau kenaikan memang ada, namun tidak sampai 1.000%,” ujarnya di Cirebon, Kamis (14/8).
Edo menjelaskan penyesuaian tarif PBB-P2 telah ditetapkan sejak tahun lalu saat Cirebon masih dipimpin penjabat (Pj) wali kota. Kebijakan itu disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Baru lima bulan menjabat, Edo mengaku sudah membahas solusi agar penyesuaian tarif tidak terlalu membebani warga. “Mudah-mudahan minggu ini sudah ada formulasi sesuai keinginan masyarakat. Artinya ada perubahan,” katanya.
Ia menyebut penetapan tarif PBB-P2 merujuk pada delapan opsi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kemudian dipadukan dengan kebijakan daerah, sehingga besaran tarif bervariasi antarwarga.
Pemkot Cirebon, kata Edo, terbuka menerima masukan dari masyarakat. Evaluasi kebijakan sedang berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan.
“Kalau hasil kajian menyatakan perlu diubah, ya tidak menutup kemungkinan. Kami siap memfasilitasi audiensi dengan masyarakat terdampak dan diharapkan dapat menghasilkan masukan yang konstruktif bagi perbaikan kebijakan,” ujarnya.
Protes Kenaikan PBB hingga 1.000%
Sebelumnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon memprotes kenaikan PBB-P2, yang menurut mereka bervariasi antara 100%–200%, bahkan ada yang mengklaim hingga 1.000%.
Mereka mengajukan empat tuntutan utama yaitu pembatalan Perda Nomor 1 Tahun 2024, pengembalian tarif sesuai 2023, penegasan tanggung jawab pejabat terkait, dan imbauan mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) selain pajak.
Pemkot Cirebon sejak Februari 2025 telah menerapkan skema relaksasi PBB-P2 berupa potongan bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menjelaskan potongan diberikan secara bervariasi, yakni 20% untuk pembayaran 13 Februari–30 April, 15% untuk 1 Mei–30 Juni, dan 10% untuk 1 Juli–30 September 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan membayar pajak tepat waktu. Tahun ini, pemerintah daerah menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp70,42 miliar dari potensi Rp75,89 miliar, dengan 86.081 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan.
BPKPD memperkirakan kontribusi PBB-P2 terhadap total penerimaan pajak daerah Kota Cirebon pada 2025 mencapai 18,30% dari proyeksi Rp384,66 miliar.
