Bebas Bersyarat, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Tinggalkan Lapas Sukamiskin

Ameidyo Daud Nasution
17 Agustus 2025, 12:32
setya novanto, bebas bersyarat, sukamiskin
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Warga binaan kasus korupsi Setya Novanto (tengah) mendengarkan ceramah saat melasanakan shalat idulfitri 1440 Hijriah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/6/2019).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Setya bebas usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang diajukannya.

Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali mengatakan Setya Novanto telah bebas pada Sabtu (16/7). "Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," kata Kusnali di Bandung, Minggu (17/8) dikutip dari Antara.

Kusnali juga mengatakan keputusan bebas kepada Setya sesuai aturan. Alasannya, politikus yang akrab dipanggil Setnov itu telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman 12,5 tahun. "Dihitung dua per tiganya itu pada 16 Agustus 2025," katanya.

Meski demikian, Setya tetap wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin. Ini karena politikus Partai Golkar itu berstatus bebas bersyarat.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK Setya dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka vonis Setya dipotong menjadi 12,5 tahun penjara.

 "Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Setya Novanto adalah narapidana yang divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 24 Apri 2018.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...