Ramai di Medsos Rumor Gaji Anggota DPR Rp 3 Juta per Hari, Berapa Sebenarnya?

Ameidyo Daud Nasution
19 Agustus 2025, 07:18
dpr, gaji, tunjangan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Suasana Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Media sosial belakangan ramai membahas rumor kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Rp 3 juta per hari. Ketua DPR Puan Maharani telah menepis kabar kenaikan gaji.

Namun, ia mengatakan saat ini anggota DPR mendapatkan kompensasi uang rumah karena tak lagi mendapatkan rumah jabatan. "Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," kata Puan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8) sore, dikutip dari Antara.

Puan mengatakan, adanya tunjangan rumah dinas ini dapat digunakan untuk memfasilitasi konstituen yang datang dari daerah pemilihannya.

"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," kata Puan.

Berapa gaji anggota dewan?

Anggota DPR menerima pendapatan yang terdiri dari gaji pokok serta tunjangan. Gaji pokok anggota dewan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Pasal 1 PP ini menuliskan Ketua DPR mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 untuk satu bulannya. Besaran upah ini sama dengan Ketua MPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung. Kemudian, Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok Rp 4.620.000, dan aggota DPR Rp Rp 4.200.000 tiap bulannya.

Sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Jika diakumulasikan, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 50 juta, dengan rincian sebagai berikut:

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Tunjangan DPR RI lain per bulan:

• Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
• Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
• Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
• Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
• Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...