Setnov, John Kei hingga Mario Dandy Terima Remisi Kemerdekaan 80 Tahun
Setya Novanto alias Setnov memperoleh kebebasan bersyarat sebagai terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik (e-KTP). Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2016-2017 itu kembali menghirup udara bebas pada 16 Agustus lalu setelah menjalani hukuman penjara lebih dari enam tahun.
Selain Setnov, sejumlah narapidana ternama yang memperoleh remisi antara lain Ahmad Fathanah, Ronald Tannur, John Kei, hingga Mario Dandy.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi kepada mereka pada hari kemerdekaan 80 tahun RI pada 17 Agustus 2025. Total yang mendapatkan remisi 372.295 narapidana.
Jumlah tersebut terdiri dari 179.312 orang penerima remisi umum dan 192.983 penerima remisi dasawarsa. Dari total jumlah penerima remisi tersebut, sejumlah 8.103 di antaranya langsung bebas.
Berikut beberapa orang yang mendapatkan remisi:
Setya Novanto
Ketua Umum Partai Golkar 2016-2017, Setya Novanto, menerima remisi 28 bulan dan 15 hari. Sebelumnya, terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dihukum 12,5 tahun dan enam bulan penjara.
Setnov bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat pada 16 Agustus 2025. Setnov sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada 24 April 2018, namun di tingkat peninjauan kembali vonisnya menjadi 12,5 tahun, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 49,05 miliar. Setya Novanto bebas di tahun kedelapan mendekam di penjara.
Ahmad Fathanah
Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, mendapatkan remisi delapan bulan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ahmad Fathanah yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta memperoleh remisi umum lima bulan dan 90 hari remisi dasawarsa.
Ahmad Fathanah menjalani hukuman 16 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya.
Fathanah juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan. Ini karena dia terbukti bersama Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2010–2013, Lutfi Hasan Ishaaq, melakukan tindak pidana korupsi.
Pada 29 Januari 2013, Fathanah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi. Dia Luthfi menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
Ronald Tannur
Putra mantan anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari. Ronald Tannur saat ini menjalani proses hukum di Lapas Salemba Jakarta.
Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara lima tahun oleh Mahkamah Agung pada 22 Oktober 2024. Putusan mahkamah ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
PN Surabaya sebelumnya menetapkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Mulanya kasus ini terungkap setelah Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri Oktober 2023 lalu. Petugas kepolisian lalu menggelar olah TKP di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya.
John Kei
Narapidana penghuni Lapasa Salemba yang juga menerima remisi adalah John Refra Kei. Ia menerima remisi hukum empat bulan. John Kei ditangkap pada 2012 karena terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono, yang ditemukan tewas di sebuah hotel di Jakarta. John Kei divonis 16 tahun penjara terkait kasus ini.
John Kei juga terbukti menjadi otak penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat, hingga menewaskan seseorang dan beberapa lainnya luka-luka. John Kei bersama puluhan anggota kelompoknya ditangkap terkait kasus penyerangan tahun 2020. Motif penyerangan diduga terkait masalah pembagian uang hasil penjualan tanah di Maluku, di mana John Kei merasa dikhianati.
Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo yang saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung memperoleh remisi umum tiga bulan dan 90 hari remisi dasawarsa. Mario Dandy tengah menjalani pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
Ia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada 7 September 2023 atas penganiayaan berat yang terencana terhadap David Ozora. Dia juga dihukum membayar restitusi senilai Rp 25 miliar atas penganiayaan tersebut.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy turut menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 8 Januari 2024.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Suparman Nyompa Rafael Alun juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
