Anggota DPR Dibayar Rp 120 Juta per bulan untuk Gaji dan Tunjangan Rumah

Ade Rosman
19 Agustus 2025, 19:18
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/YU
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima gaji dan tunjangan rumah sekitar Rp 120 juta per bulan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir menjelaskan tak ada kenaikan gaji, tapi ada tambahan tunjangan rumah buat anggota dewan.

Adies mengatakan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR. Sedangkan pimpinan yang mendapatkan rumah dinas tak diberi tunjangan perumahan.

Tunjangan perumahan ini kurang lebih Rp 58 juta, tapi terkena potongan sehingga menjadi kurang lebih Rp 50 juta. "Saya kira make sense lah kalau 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat, karena dapat rumah dinas," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).

Adies menguraikan, di luar tunjangan perumahan, anggota DPR dapat menerima gaji senilai Rp 70 juta. Nominal tersebut terdiri dari gaji pokok sekitar Rp 7 juta, dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan BBM sekitar Rp 7 juta, tunjangan beras Rp 12 juta, dan lainnya.

Beberapa tunjangan itu mengalami kenaikan. "Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp 7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp 4-5 juta sebulan," kata Adies.

Kenaikan tunjangan itu karena kenaikan harga bahan pokok. "Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu," kata dia.

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR berdasarkan keterangan Adies:

  • Gaji pokok = Rp 7 juta
  • Tunjangan beras = Rp 12 juta, sebelumnya Rp 10 juta
  • Tunjangan bensin = Rp 7 juta, sebelumnya Rp 4-5 juta

Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, rincian tunjangan sebagai berikut:

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Tunjangan DPR RI lain per bulan:
• Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
• Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
• Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
• Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
• Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...