Fakta-fakta Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras yang Seret Kakak Hary Tanoe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Kasus ini menyeret Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) yang juga merupakan kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy pada Kamis (14/8) lalu, tapi ia mangkir dari panggilan penyidik dan meminta penundaan pemeriksaan karena ada keperluan lain yang tak disebutkan lebih rinci.
"Yang bersangkutan minta penjadwalan ulang karena ada keperluan lain," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (19/8).
Cegah Rudy dan Tiga Orang Lainnya ke Luar Negeri
KPK juga telah mencegah Rudy beserta tiga orang lainnya ke luar negeri. Mereka yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos), kemudian Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker, serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho. Keempatnya dicegah untuk enam bulan kedepan. Surat pencekalan ini terbit sejak 12 Agustus 2025.
Telah Tetapkan Tersangka
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah mengungkapkan terdapat dua tersangka korporasi serta dua orang tersangka, namun belum identitasnya belum diungkapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka itu adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics). Berdasarkan situs resmi perusahaan, Presiden Direktur DNR Corporation adalah B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Kerugian Negara Ditaksir Rp 200 Miliar
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari perkara ini ditaksir mencapai Rp 200 miliar.
Pengembangan Kasus Bansos Beras Kemensos 2020–2021
Adapun, kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020–2021 yang sebelumnya menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, dan rekanannya. KPK memperluas penyidikan dari kasus penyaluran bansos beras untuk 10 juta keluarga penerima manfaat PKH.
