Duduk Perkara Perusahaan Tol Jusuf Hamka CMNP Gugat Emiten Hary Tanoe BHIT

Muhamad Fajar Riyandanu
20 Agustus 2025, 12:25
Hasil tangkapan layar H. Mohammad Jusuf Hamka (Babah Alun) pengusaha Muslim Tionghoa-Indonesia.
Youtube Denny Sumargo
Hasil tangkapan layar H. Mohammad Jusuf Hamka (Babah Alun) pengusaha Muslim Tionghoa-Indonesia.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perusahaan milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka atau Babah Alun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), melayangkan gugatan hukum kepada PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT). CMNP juga mengajukan tuntutan hukum kepada Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe selaku pemilik BHIT.

Pengajuan perkara ke ranah hukum itu dipublikasikan oleh CMNP di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia melalui surat tertanggal 3 Maret 2025. Surat laporan itu ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini terkait transaksi tukar-menukar surat berharga berupa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) di masa lalu. Kasus ini bermula dari transaksi antara CMNP dan Unibank senilai US$ 28 juta pada Mei 1999.

Direktur Independen CMNP, Hasyim, menilai bahwa gugatan ini diajukan karena transaksi NCD dianggap tidak sah secara hukum dan merugikan perseroan. Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Tito Sulistyo dan Teddy Kharsadi yang dinilai terlibat dan bertanggung jawab dalam proses transaksi masa lalu.

“Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 1999, dengan melibatkan masing-masing Tergugat,” kata Hasyim.

Hasyim mengatakan CMNP akan mendapat keuntungan finansial yang positif jika pengadilan mengabulkan upaya hukum yang diajukan oleh perseroan. “Untuk melakukan upaya hukum ini Perseroan telah menunjuk Tim Hukum yang berkompeten dalam perkara-perkara sejenis,” ujarnya.

Dalam petitumnya yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, CMNP meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Tbk. “Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis petitum tersebut.

Di sisi lain, Direktur BHIT, Tien, mengatakan pihaknya tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada perseroan. Tien menilai gugatan hukum seharusnya ditujukan kepada Unibank maupun pemegang saham pengendali Unibank.

Ia menegaskan, pada saat transaksi berlangsung, MNC Asia Holding masih bernama PT Bhakti Investama Tbk berperan sebagai perantara atau arranger.

“Sepahaman Perseroan gugatan CMNP adalah dikarenakan transaksi CMNP dengan Unibank senilai US$ 28 juta pada 26 tahun yang lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999, di mana perseroan bertindak sebagai arranger,” tulis Tien dalam keterangan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia tertanggal 3 Maret 2025.

Direktur Legal BHIT, Chris Taufik, menilai gugatan hukum yang dilayangkan oleh CMNP tidak memiliki dasar kuat dan cenderung lemah secara hukum karena tidak menyertakan keseluruhan informasi.

“Gugatan CMNP menurut saya gugatan yang mengada-ada secara substansi karena ada fakta-fakta yang saya duga sengaja tidak disampaikan oleh CMNP dalam gugatannya,” kata Chris Taufik dalam keterangan resminya pada (18/8).

Chris melanjutkan sejak transaksi terlaksana pada bulan Mei 1999, peranan PT Bhakti Investama Tbk yang saat ini menjadi PT MNC Asia Holding Tbk selaku perantara sudah selesai sehingga sudah tidak ada lagi keterlibatan atau peran apapun dari perusahaan. Ia menekankan setelah transaksi terjadi saat itu, maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank.

Cris menceritakan bahwa dua tahun lima bulan setelah tanggal transaksi atau tujuh bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.

“Berdasarkan fakta-fakta yang dimiliki, PT MNC Asia Holding Tbk berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank, bukan Perseroan,” ujarnya.

Adapun PN Jakarta Pusat menginformasikan bahwa proses mediasi antara CMNP selaku penggugat dengan Hary Tanoe dan BHIT tidak berhasil. Agenda persidangan selanjutnya yakni para tergugat menyampaikan jawaban atau respons resmi atas gugatan yang diajukan CMNP pada 27 Agustus mendatang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...