Kemensos Temukan 2.000 Panti Sosial Fiktif, Proses Akreditasi akan Diubah
Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan ada lebih dari 2.000 lembaga kesejahteraan sosial (LKS) fiktif yang hanya memasang papan nama tanpa menyediakan maupun memberi layanan sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyoroti kondisi panti asuhan yang berbeda dari persepsi umum. Ia menyebut lebih dari 85% anak yang tinggal di panti asuhan bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua.
Gus Ipul menilai fenomena tersebut berawal dari penerapan akreditasi LKS maupun kondisi panti asuhan yang belum optimal. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mendorong adanya reformasi sistem akreditasi panti asuhan.
Menurut Gus Ipul, perombakan ini mendesak dilakukan karena status akreditasi saat ini cenderung hanya menjadi formalitas administrasi. Ia menegaskan, akreditasi seharusnya menjadi tolok ukur kualitas layanan pengasuhan.
“Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan. Ini yang akan diubah,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resmi, Selasa (19/8).
Kemensos juga tengah merevisi Peraturan Menteri Sosial agar akreditasi menjadi instrumen penjamin kualitas pengasuhan. LKS yang melanggar akan dikenai sanksi tegas, sementara yang memenuhi standar akan mendapat penghargaan.
Revisi aturan tersebut juga mempertimbangkan fakta bahwa biaya pengasuhan anak di panti mencapai 5–10 kali lebih mahal dibandingkan pengasuhan berbasis keluarga. Karena biayanya besar, regulasi terbaru nantinya akan difokuskan pada peningkatan kualitas layanan.
“Akreditasi panti, digitalisasi bantuan sosial, dan Sekolah Rakyat adalah bagian dari strategi besar menuju nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026,” ujar Gus Ipul.
