BP Haji akan Berubah jadi Kementerian, Mensesneg Jelaskan Alasannya
Pemerintah berencana untuk membentuk Kementerian Haji melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keberadaan Kementerian Haji seiring perubahan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi lembaga khusus setingkat kementerian.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pembentukan Kementerian Haji merupakan upaya untuk memudahkan koordinasi pengelolaan haji dan umrah dengan pemerintahan Arab Saudi.
“Ada kebutuhan untuk meningkatkan kelembagaan dari badan menjadi setingkat kementerian karena koordinasi dengan pihak Arab Saudi menghendaki demikian,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (21/8).
Pemerintah saat ini telah menyerahkan daftar investarisasi masalah (DIM) revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Menurutnya, DIM yang diserakan kepada parlemen itu memuat rencana pembentukan Kementerian Haji. “Mohon doanya supaya bisa cepat selesai,” ujarnya.
Dia juga membantah kabar pembentukan Kementerian Haji didorong oleh keinginan menambah jumlah kementerian atau struktur birokrasi. Prasetyo mengatakan penyusunan Kementerian Haji adalah untuk meningkatkan pengelolaan jamaah haji dan umrah.
“Kalau dihitung setiap tahun hampir dua juta warga negara kita yang melakukan perjalanan umrah,” kata Prasetyo.
