BNN: Pemberantasan Buat Narkotika Menjadi Langka dan Harga Jadi Mahal
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengatakan pembentukan Desk pemberantasan narkoba di bawah koordinasi Menko Polkam menjadikan pemberantasan narkoba semakin efektif.
Namun begitu, pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini menjadikan barang haram tersebut langka di pasaran. Sehingga memunculkan kenaikan harga, yang memancing sindikat peredaran narkoba memasarkannya di Indonesia.
"Berdampak pada lonjakan harga narkoba yang semakin menggiurkan para sindikat peredaran gelap narkoba, peredaran gelap barang haram in," kata Marthinus dalam konferensi pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (22/8).
Jenderal bintang tiga ini mengatakan untuk mengatasi hal tersebut, perlunya digelar operasi berkesinambungan untuk memutuskan mata rantai dalam peredaran gelap narkoba sampai pada titik yang paling rendah.
BNN mencatat angka pecandu narkotika di Indonesia mencapai 3,3 juta orang.
Dari data BNN yang diterbitkan pada Desember 2024 kasus penyalahgunaan narkotika pada 2023 mencapai 1,73% atau setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia.
Kasus-kasus tersebut terutama terjadi pada kelompok usia produktif mulai 15 hingga 64 tahun. Data tersebut juga menunjukkan peningkatan penyalahgunaan narkotika secara signifikan pada kalangan kelompok umur 15-24 tahun, yaitu dari 1,44% pada 2021 menjadi 1,52% pada 2023.
Pemusnahan Hampir Setengah Ton Narkotika
BNN memusnahkan sebanyak hampir setengah ton, tepatnya 474 kilogram, alat bukti narkotika. Narkotika ini merupakan hasil pengungkapan 21 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas empat jenis narkotika, yakni 253.067,88 gram sabu (53 persen), 218.414,22 gram ganja, 2.998,58 gram kokain, dan 94 butir ekstasi. Barang bukti tersebut disita dari 43 orang tersangka.
“Pemusnahan barang bukti narkotika pada hari ini dilaksanakan di dua lokasi, pertama di lapangan BNN dengan menggunakan mesin incinerator untuk memusnahkan sebagian barang bukti dan lokasi kedua difasilitasi oleh PT Jasa Medivest Plant di Dawuan, Karawang,” kata Marthinus.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti narkotika tersebut disisihkan terlebih dahulu untuk kebutuhan pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI Budi Wibowo menjelaskan pemusnahan alat bukti dilakukan menggunakan alat insinerator dengan prinsip kerja sistem pembakaran dua tungku.
