BNN Kaji Ikuti Langkah Singapura soal Larangan Vape
BNN atau Badan Narkotika Nasional mendalami kajian untuk mengikuti jejak Singapura soal pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Kepala BNN Inspektur Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengatakan ada beberapa kasus peredaran narkotika melalui vape.
Namun, ia menekankan temuan itu tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melarang penggunaan vape. "Ini akan menjadi bagian dari pendalaman BNN. Tentunya perlu duduk bersama dulu dan kami akan melihat ke depan seperti apa," kata Suyudi kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (25/8).
Suyudi menyampaikan BNN tidak menutup kemungkinan isu vape bisa masuk dalam pembahasan revisi undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nantinya.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya 2023 - 2024 itu menekankan sikap BNN yang berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan narkoba. Sikap ini termasuk mendalami peredaran zat terlarang yang disamarkan melalui vape
"Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kami harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk mendalami hal ini," ujar Suyudi.
BNN telah menaruh perhatian dan menyoroti meluasnya penyebaran narkotika melalui rokok vape. Otoritas antinarkoba nasional bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengamankan 1.800 vape yang rencananya diisi dengan zat adiktif berupa ketamine dan etomidate.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada 21 Agustus, BNN menyampaikan ketamine dan etomidate yang dikhawatirkan dimasukkan dalam cairan rokok elektrik belum masuk dalam golongan narkotika namun termasuk golongan psikotoprika.
Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong memutuskan untuk melarang penggunaan vape dan memperlakukan para perokok elektronik sama dengan masalah narkoba. Ketentuan ini mengatur ketat kepemilikan, penggunaan, atau pembelian vape dapat dikenai denda hingga 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 25,1 juta.
Pemerintah Singapura juga mengumumkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C. Dengan aturan ini, pengguna vape yang mengandung zat itu dapat dikenai program rehabilitasi layaknya penyalahguna narkoba.
