DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji akan Berubah jadi Kementerian
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang . Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (26/8).
Ini berarti payung hukum utama perubahan Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Dengan adanya UU ini, maka pemerintah tinggal menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk mengubah kementerian.
Persetujuan ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal yang memimpin rapat. Rapat diawali laporan tentang pembahasan RUU tersebut yang dibacakan Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang.
Marwan mengatakan, RUU ini memuat 16 Bab dam 130 pasal. Salah satu poin yang disampaikan berkaitan dengan perubahan lembaga penyelenggara ibadah haji dari sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun diamini peserta rapat.
Dalam rapat paripurna ini turut hadir Menteri Agama Menag Nasaruddin Umar, ssrta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Pemerintah akan menyiapkan perpres baru untuk mengubah status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji. Perpres disiapkan jika Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggara Haji dan Umrah disahkan.
"Pasti (terbitkan perpres)," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di sela-sela Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu (24/8) dikutip dari Antara.
Prasetyo berharap keberadaan RUU Haji bisa membuat pelaksanaan haji semakin baik. Meski demikian, ia tak menjelaskan detail proses pembahasan RUU tersebut. "Sedang dimatangkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," katanya.
