Kejagung Sita Rumah Riza Chalid di Bogor, Sita Dokumen Terkait Pencucian Uang

Ade Rosman
27 Agustus 2025, 13:59
Kajagung
Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kedua dari kiri) saat konferensi pers hari Senin (21/7). Foto: Kejaksaan Agung
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu rumah mewah seluas 6.570 meter persegi milik saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan lokasi rumah yang disita berada di Perumahan Rancamaya Golf Estate Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11 Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. 

“Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Anang menjelaskan, rumah tersebut memiliki tiga sertifikat Surat Hak Guna dan Bangunan (SHGB), yaitu SHGB Nomor 01169 dengan luas tanah 2.591 m2, SHGB Nomor 01170 dengan luas tanah 1.956 m2, dan SHGB Nomor 01171 dengan luas tanah 2.023 m2.

Penyidik mendeteksi rumah tersebut dibeli Riza dengan mengatasnamakan perusahaan yang tak diungkapkannya. Harga rumah tersebut diperkirakan Rp15 juta per meter, namun nominal detailnya tengah diperhitungkan oleh tim ahli. 

“(Rumah) atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset-aset yang lain, selain aset (rimah) ini,” kata Anang. 

Sebelum disita, penyidik menggeledah rumah tersebut pasa Selasa (26/8), dan ditemukan barang bukti dokumen yang juga telah disita. Dokumen tersebut, kata Anang, berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsinya.

Sebelumnya, Kejagung mengatakan Riza yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah juga dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka di kasus TPPU sudah sejak  11 Juli lalu. 

Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner atau penerima manfaat akhir dari  PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. 

Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka. Pada Kamis (14/8), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita empat unit mobil yang diduga milik Riza Chalid terkait kasus TPPU.

“Penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara TPPU dari tindak pidana asal tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna.

Anang menerangkan kendaraan yang disita adalah empat unit mobil, yaitu satu unit mobil BMW, satu unit Toyota Rush, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar. Empat mobil tersebut disita dari beberapa tempat di Bekasi, Jawa Barat, salah satunya di kawasan perumahan.

Adapun pihak terafiliasi dalam kasus itu merupakan individu yang memiliki kerja sama dengan Riza Chalid. Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai upaya untuk memulihkan keuangan negara.

“Penyidik Jampidsus tidak hanya mengejar terhadap bersangkutan. Sambil menunggu kepastian yang bersangkutan bisa dihadirkan, kami juga mengejar aset untuk dalam rangka pemulihan kerugian negara,” ucapnya.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...