Ada Demo Buruh, Pegawai DPR Diimbau Kerja dari Rumah

Ade Rosman
28 Agustus 2025, 11:22
Demo
Katadata/Fauza Syahputra
Seorang pengunjuk rasa menyampaikan orasi saat berunjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 mengenai penyesuaian sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi pegawainya pada Kamis (28/8). 

Surat Edaran ini diterbitkan untuk mengimbau pegawai DPR bekerja dari rumah. Imbauan ini berkaitan dengan adanya demonstrasi yang digelar serikat buruh di depan Gedung DPR. 

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Indra Iskandar ini, disebutkan bahwa penyesuaian sistem kerja bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja pegawai. Edaran juga diharapkan memberikan fleksibilitas mobilitas di tengah potensi hambatan akibat demonstrasi.

Berikut rincian poin dari surat edaran tersebut:

Pegawai Prioritas WFO

Pegawai yang memiliki tugas penting dan mendesak terkait kedinasan diwajibkan untuk tetap hadir dan bekerja dari kantor (WFO).

Fleksibilitas WFH

Pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung diberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kediaman (WFH).

Perjalanan Dinas

Pegawai yang sedang dalam status perjalanan dinas tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tempat yang ditetapkan dalam Surat Tugas.

Komposisi WFO-WFH untuk Pimpinan Tinggi Pratama: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diminta untuk mengatur kehadiran pegawai dengan komposisi 25% WFO dan 75% WFH, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan prioritas.

Antisipasi Gangguan Mobilitas

Seluruh pegawai diimbau untuk menghindari area yang menjadi titik kumpul massa aksi, mengatur waktu keberangkatan lebih awal jika bertugas WFO, menjaga keamanan diri dan dokumen kedinasan, serta memastikan sarana komunikasi tetap aktif.

Pengisian Kehadiran: Setiap pegawai wajib mengisi kehadiran pada tanggal tersebut melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.

Surat edaran ini juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran akan ditindaklanjuti dengan pemotongan tunjangan kinerja dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...