MK Putuskan Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Tak Boleh Jabat Komisaris BUMN

Ira Guslina Sufa
28 Agustus 2025, 19:07
Wakil Menteri
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kedua kiri), Anggota Majelis Hakim MK Daniel Yusmic (kanan), Arief Hidayat (kedua kanan), dan Enny Nurbaningsih (kiri) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri melakukan praktik rangkap jabatan, sebagaimana layaknya menteri. Keputusan itu tertuang dalam pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/8).

Mahkamah menyatakan keputusan dibuat agar wakil menteri bisa lebih serius mengurus kementerian yang diamanahkan kepadanya. Adapun dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa.

"Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian," kata Enny.

Dalam putusan terbaru, MK melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD. MK secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Menurut Enny, putusan ini berakar pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Pada putusan sebelumnya itu, MK sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menyatakan larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri berlaku pula bagi wamen.

Mahkamah menyatakan, sama halnya dengan amar putusan, pertimbangan hukum sejatinya memiliki kedudukan hukum yang mengikat karena merupakan bagian dari putusan yang bersifat final.

"Dalam kaitan ini, pertimbangan hukum dimaksud seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVIl/2019," ucap Enny.

Pada faktanya, setelah Putusan Nomor 80/PUU-XVIl/2019 diucapkan pada Agustus 2020, masih terdapat wamen yang merangkap jabatan, termasuk salah satunya menjadi komisaris pada perusahaan BUMN. Hal inilah yang didalilkan Viktor dalam permohonannya.

Berkenaan dengan dalil tersebut, MK mengatakan larangan rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN sejalan dengan norma Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang substansinya tetap diakomodasi dalam UU BUMN terbaru yang disahkan pada awal tahun ini.

"Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo (ini) mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ujar Enny.

Di sisi lain, MK juga menyinggung Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Dalam permen tersebut, diatur bahwa salah satu syarat seseorang untuk diangkat sebagai dewan komisaris/pengawas BUMN atau anak perusahaannya, yaitu dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," jelas Enny.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah mengabulkan permohonan Viktor untuk sebagian. Perkara itu sejatinya dimohonkan oleh Viktor bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi, tetapi MK menyatakan Didi tidak berkedudukan hukum.

MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dalam tiga hal. Pertama bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kedua komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta dan ketiga pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Beri Waktu Waktu 2 Tahun

Atas putusan terbaru yang ditetapkan, MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti. Enny mengatakn tenggang waktu tersebut diberikan untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan,” ujarnya.

Menurut Mahkamah, waktu dua tahun itu cukup untuk melakukan perubahan terhadap posisi yang selama ini diduduki oleh wakil menteri. Dengan demikian, MK berharap tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...