Dua Brimob Penabrak Affan Langgar Kode Etik Berat, Terancam Pemecatan
Dua anggota Brimob pelindas driver ojek online Affan Kurniawan dinyatakan masuk dalam kategori pelanggaran berat. Keduanya terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan dua anggota Brimob yang masuk dalam kategori berat yaitu Bripka Rohmat selaku driver rantis Brimob dan Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di sebelah driver.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9).
Agus mejelaskan, Kompol K menjabat sebagai Komandan Batalyon Korps Brimob Polri. Kompol K duduk di sebelah kiri pengemudi mobil rantis. Sedangkan Bripka R merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya dan merupakan sopir rantis dengan nomor polisi 17713-VII.
Sedangkan pelaku yang masuk dalam kategori sedang yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Mereka terancam hukuan patsus atau mutasi demosi, penundaan pangkat, dan penundaan pendidikan.
"Lima anggota tersebut duduk di posisi belakang sebagai penumpang," ujar Agus.
Para anggota yang terbukti melakukan pelanggaran kategori sedang dapat dikenakan sanksi berupa penempatan khusus (Patsus), mutasi-demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.
"Untuk kategori sedang, dapat dituntut, dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," kata Agus.
Sidang kode etik untuk terduga pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September untuk Kompol K dan Kamis, 4 September untuk sidang Bripka R. "Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," ujar Agus.
