Kompolnas Rekomendasikan Pidana Personel Brimob Pelindas Affan Kurniawan

Ameidyo Daud Nasution
2 September 2025, 17:22
kompolnas, brimob, affan
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan usai menghadiri gelar perkara kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Gedung Propam Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan ada potensi unsur pidana dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak dan melindas sopir ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Kamis (28/8).

Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (2/9). Kompolnas juga telah merekomendasikan Polri untuk segera memulai langkah pemidanaan kepada pelaku.

"Teman-teman Bareskrim Polri yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya,” kata Anam dikutip dari Antara.

Kompolnas juga menyarankan penyidik melihat konstruksi kasus penabrakan Affan secara utuh. Ini untuk mengetahui bagaimana situasi pengemudi hingga bisa menabrak sopir ojol tersebut.

"Ada apa di balik itu? Jumlah massa bagaimana? Aksi waktu itu eskalasinya bagaimana? dan sebagainya,” kata Anam.

Dia menyarankan kesaksian tujuh personel Brimob masuk dalam penyelidikan. Selain itu, Polri diminta mendalami bukti rekaman CCTV serta barang-barang yang diamankan.

Tak hanya itu, Anam juga berharap masyarakat yang merekam bisa memberikan bantuan. "Minimal membantu korban, membantu kepolisian segera mengungkap kasus ini," katanya.

Sebelumnya, dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan dinyatakan masuk dalam kategori pelanggaran berat. Keduanya terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan dua anggota Brimob yang masuk dalam kategori berat yaitu Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis Brimob dan Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di sebelahnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...