Kompolnas Rekomendasikan Pidana Personel Brimob Pelindas Affan Kurniawan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan ada potensi unsur pidana dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak dan melindas sopir ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Kamis (28/8).
Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (2/9). Kompolnas juga telah merekomendasikan Polri untuk segera memulai langkah pemidanaan kepada pelaku.
"Teman-teman Bareskrim Polri yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya,” kata Anam dikutip dari Antara.
Kompolnas juga menyarankan penyidik melihat konstruksi kasus penabrakan Affan secara utuh. Ini untuk mengetahui bagaimana situasi pengemudi hingga bisa menabrak sopir ojol tersebut.
"Ada apa di balik itu? Jumlah massa bagaimana? Aksi waktu itu eskalasinya bagaimana? dan sebagainya,” kata Anam.
Dia menyarankan kesaksian tujuh personel Brimob masuk dalam penyelidikan. Selain itu, Polri diminta mendalami bukti rekaman CCTV serta barang-barang yang diamankan.
Tak hanya itu, Anam juga berharap masyarakat yang merekam bisa memberikan bantuan. "Minimal membantu korban, membantu kepolisian segera mengungkap kasus ini," katanya.
Sebelumnya, dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan dinyatakan masuk dalam kategori pelanggaran berat. Keduanya terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan dua anggota Brimob yang masuk dalam kategori berat yaitu Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis Brimob dan Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di sebelahnya.
