NasDem Minta DPR Setop Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Ameidyo Daud Nasution
2 September 2025, 21:16
nasdem, sahroni, nafa urbach
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mantan pemain sirkus dan pengelola sirkus Taman Safari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Fraksi Partai NasDem meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan gaji, tunjangan, dan semua fasilitas yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Ini karena NasDem sudah menonaktifkan dua anggota DPR tersebut.

“Fraksi Partai NasDem DPR meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” tegas Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat pada Selasa (2/9) dalam keterangan tertulis NasDem.

Viktor mengatakan saat ini Mahkamah Partai NasDem masih mengurus penonaktifan Sahroni dan Nafa dari parlemen. Mahkamah nantinya akan menerbitkan sebuah putusan.

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur itu mengatakan langkah yang diambil partainya bagian dari upaya memastikan internal partai dijalankan secara transparan. Dia juga meminta semua pihak mengedepankan dialog dan musyawarah sehingga kepercayaan publik bisa terjaga.

Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR dari Fraksi NasDem per 1 September 2025. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menonaktif keduanya imbas pernyataan yang kontroversial di masyarakat.

"Telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” demikian kutipan siaran pers Nasdem yang ditandatangani Surya Paloh pada Minggu (31/8).

Sahroni dan Nafa Urbach mendapat sorotan dan kecaman publik, yang berbuntut penjarahan rumah keduanya oleh massa tak dikenal.  Sahroni dianggap merendahkan publik yang menyuarakan pembubaran DPR. Sedangkan Nafa Urbach menuai kritik setelah mendukung tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan.

Meski demikian, penonaktifan tersebut tak berujung berhentinya gaji.  Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) tak ada istilah nonaktif. Oleh sebab itu, mereka masih menerima gaji meski dinyatakan nonaktif. 

“Kalau dari sisi aspek itu, ya (masih) terima gaji,” kata Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9). 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...