Polisi Tangkap ‘Profesor R’, Diduga Sebarkan Cara Membuat Molotov saat Kericuhan
Polisi menangkap seorang pria berinisial RAP karena diduga menyebarkan informasi cara pembuatan bom molotov yang digunakan saat demonstrasi yang berujung kericuhan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, RAP dijuluki sebagai ‘Profesor R’.
“Peran (RAP) tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan atau berperan sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan,” kata Ade Ary dalam konferensi di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya mengatakann, RAP dilacak berdasarkan sejumlah grup WhatsApp.
Polisi menemukan tutorial pembuatan bom molotov dalam grup WhatsApp tersebut. Tutorial itu juga mendeskripsikan koposisi serta bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat bom molotov. Polisi juga menduga RAP sebagai koordinator pengambilan bom molotov tersebut.
Atas hal tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, RAP ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menangkap dan menetapkan tersangka Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen pada Senin (1/9) malam. Polda menduga Delpedro melakukan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis atau kekerasan.
"Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," kata Ade Ary Syam Indradi dikutip dari siaran KompasTV, Selasa (2/9).
