Polisi Tangkap Pemilik Akun TikTok Diduga Ajak Jarah Rumah Uya Kuya hingga Puan

Desy Setyowati
4 September 2025, 06:58
polisi tangkap pemilik akun tiktok ajak jarah rumah sahroni, uya kuya, puan maharani,
ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah tersangka yang diduga menjadi provokator ataupun penghasut semasa aksi unjuk rasa di DKI Jakarta dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Siber alias Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial TikTok yang diduga membuat dan menyebarkan konten provokatif berupa ajakan melakukan penjarahan di rumah sejumlah tokoh publik dan anggota DPR, seperti Ahmad Sahroni, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ketua DPR Puan Maharani.

Direktur Tindak Pidana Siber atau Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan tersangka berinisial IS (39), seorang karyawan swasta. Penangkapan dilakukan pada Senin (1/9).

"Modus operandi tersangka yakni membuat dan mengunggah konten video melalui akun TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut massa untuk melakukan penjarahan," ujar Himawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9).

Konten yang diunggah IS melalui akun @hs02775 berisi ajakan penjarahan terhadap rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan termasuk Ketua DPR Puan Maharani.

"Dalam visualisasi konten itu terlihat jelas ajakan penjarahan," ujar Himawan menambahkan.

Barang bukti yang disita penyidik kepolisian dari tersangka berupa satu KTP, satu unit telepon genggam, serta akun TikTok @hs02775 yang memiliki 2.281 pengikut. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September.

Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Penangkapan tersangka itu merupakan salah satu hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus. Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...