Menhut Raja Juli Klarifikasi soal Main Domino dengan Eks Tersangka Pembalak Liar
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membrikan respons terkait berita Tempo bertajuk “Menteri Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalak Liar”. Raja Juli mengatakan dirinya tidak menyadari jika salah satu teman bermain dominonya tersebut adalah Azis Wellang yang merupakan eks tersangka pembalakan liar.
Raja Juli mengatakan dirinya saat itu memiliki janji temu dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding.
"Mas Menteri Karding meminta saya “nyamperin” beliau di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) dimana beliau pada saat ini menjadi Sekjennya," kata Raja Juli dikutip dari akun Instagramnya @rajaantoni, Minggu (7/9).
Raja Juli mengatakan dirinya kemudian berdiskusi dengan Karding berdua di ruang bagian belakang selama dua jam lebih. Dia mengatakan tema diskusi tersebut sama sekali tidak menyangkut kasus pembalakan liar.
"Mendekati jam 24.00 saya pamit pulang kepada beliau," kata dia.
Setelah pertemuan tersebut, Raja Juli menemui sekelompok orang di ruang tamu. Beberapa orang lainnya sedang beramain domino.
"Mas Menteri Karding dan saya diajak ikut main. Setelah 2 kali“putaran, saya pamit pulang kepada Mas Menteri Karding dan banyak orang yang ada di ruang tamu tersebut," ujarnya.
Raja Juli mengaku tidak kenal dengan dua pemain domino lainnya. Dia juga mengaku tidak ada juga pembicaraan soal kasus apapun pada saat itu.
"Setelah berita ini beredar, saya baru tahu bahwa salah seorang yang ikut main tersebut adalah Azis Wellang yang diberitakan sebagai pembalak liar," ujar Raja Juli.
Baginya tidak ada sedikitpun ruang bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. "Saya akan tegakan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu," ujarnya.
Siapa Azis Wellang?
Pada November 2024 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yang kala itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar berupa penebangan kayu di luar izin konsesi di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kontraktor penebangan telah melakukan penebangan di luar areal izin konsesi PT ABL yang memiliki izin melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 hektare.
Hasil kegiatan penebangan ilegal itu menghasilkan volume kayu sebesar kurang lebih 1.819 meter kubik dan diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp2,72 miliar.
Dari tindakan ilegal itu, ditetapkan tersangka MAW (61) yang merupakan Dirut PT ABL dan DK (56) serta HT selaku Direktur PT GBP sekaligus kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL. MAW adalah Muhammad Aziz Wellang.
Aziz Wellang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka itu dan pada 9 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan status tersangkanya.
