Sidang Perdana Gugatan Rp 125 T Terhadap Gibran, Penggugat Tak Bawa Dokumen

Ade Rosman
8 September 2025, 11:41
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama 4 Padang, di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Padang, Sumatera Barat, Rabu (30/7/2025).
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama 4 Padang, di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Padang, Sumatera Barat, Rabu (30/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menggelar sidang gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang perdana digelar di Ruang Soebekti 2 PN Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Gugatan diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ini teregistrasi dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Ia melayangkan gugatan ini karena riwayat pendidikan Gibran tak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Selain Gibran, penggugat juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebesar Rp 125 triliun.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tertulis dalam petitum.

Subhan menyatakan tak membawa dokumen apapun dalam sidang perdana kali ini. “Hari ini belum membawa dokumen karena nanti kita akan keluarkan saat pembuktian, sekarang saya membawa gugatan yang harus diserahkan hari ini,” kata Subhan di PN Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan isi gugatan yang dilayangkannya pada dasarnya karena ijazah SMA yang dimiliki Gibran tak sesuai dengan aturan menjadi calon wakil presiden.

“Nah masalah, nah ini yang kami, yang saya gugat ini, karena ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak memiliki ijazah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Gitu loh, karena dia kena minimum, minimum pembatasan itu kena dia,” kata Subhan.

Ia menganalogikannya dengan penggambaran ketia ia membeli sebuah ponsel, tapi ternyata terdapat ponsel yang tak terpenuhi dalam ponsel tersebut, sehingga ia memprotesnya.

“Saya menganalogikan, saya ini membeli HP, ditawarkan, merk ini, fiturnya lengkap ini, eh ternyata begitu saya pilih, ada fitur yang tidak terpenuhi. Nah, saya minta dikembalikan dong HP itu. Itu, apa, relasinya begitu. Ini bukan soal pemilu,” kata dia.

Ia menuturkan alasan hanya menggugat Gibran karena hanya ia yang dianggap ijazahnya tidak sesuai dengan ketentuan.

“Karena dia (Prabowo) akmil di Magelang, sekolahnya di Indonesia,” kata Subhan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...