Penggugat Keberatan Gibran Diwakili Kejaksaan, Sidang Gugatan Rp 125 T Ditunda

Ade Rosman
8 September 2025, 13:33
Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9). Foto: Ade Rosman/Katadata
Katadata
Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9). Foto: Ade Rosman/Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sidang gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang semula diagendakan digelar pada Senin (8/9), ditunda. 

Penundaan ini karena penggugat yakni seorang warga sipil bernama Subhan Palal keberatan karena Gibran diwakili jaksa pengacara negara. Keberatan itu disampaikannya kepada majelis hakim sesaat setelah sidang dimulai. 

"Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara? ini kuasa bukan pribadi,” kata Subhan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Menanggapi hal itu, majelis hakim pun menyatakan menerima alasan Subhan. Hakim juga memutuskan untuk menunda sidang selama sepekan. 

“Kami terima alasannya, yang soal surat kuasa tadi, sehingga dianggap (Gibran) tidak hadir. Sementara yang kedua, untuk melengkapi surat kuasanya. sidang ditunda untuk perintah pemanggilan T1 ya,” kata majelis hakim.  Selain Gibran, penggugat juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di luar ruang sidang, Subhan kembali menjelaskan keberatannya. Dia mengatakan gugatan yang dilayangkannya ditujukan Gibran secara personal. 

“Kejaksaan itu mewakili negara, tidak boleh membela dia. Makanya saya keberatan,” katanya. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menyidangkan sidang gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang perdana diagendakan digelar di Ruang Soebekti 2 PN Jakarta Pusat, Senin (8/9). 

Gugatan yang diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ini teregistrasi dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ia melayangkan gugatan ini karena riwayat pendidikan Gibran tak sesuai dengan aturan di Indonesia.  Selain Gibran, penggugat juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebesar Rp 125 triliun. 

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tertulis dalam petitum. 

Ditemui sebelum sidang, Subhan mengaku dalam sidang perdana kali ini ia tak membawa dokumen apapun.  "Nanti kami akan keluarkan saat pembuktian, sekarang saya membawa gugatan yang harus diserahkan hari ini,” kata Subhan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9). 

Ia menjelaskan, isi gugatan yang dilayangkannya pada dasarnya karena ijazah SMA yang dimiliki Gibran tak sesuai dengan aturan menjadi calon wakil presiden.

Ia mengatakan, alasan hanya menggugat Gibran karena hanya ia yang dianggap ijazahnya tidak sesuai dengan ketentuan. “Karena dia (Prabowo) akmil di Magelang, sekolahnya di Indonesia,” kata Subhan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...