Tanggul Beton Sepanjang 2 Km Ganggu Nelayan di Laut Cilincing, Siapa Pemiliknya?

Andi M. Arief
12 September 2025, 10:56
Perahu nelayan melintas di dekat proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan tanggul beton tersebut bukan proyek tanggul laut melainkan proyek pengembangan terminal logistik PT Kary
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar
Perahu nelayan melintas di dekat proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan tanggul beton tersebut bukan proyek tanggul laut melainkan proyek pengembangan terminal logistik PT Karya Citra Nusantara yang telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tanggul beton sekitar 2 kilometer membentang di pesisir Cilincing, Jakarta Utara. Pembangunan tanggul tersebut disebut mengganggu aktivitas nelayan di kawasan tersebut.

Tanggul beton tersebut digunakan sebagai tempat sandar kapal yang mengangkut batu bara. Adapun konstruksi tanggul tersebut dilanjutkan mulai kemarin, Kamis (11/9).

"Tanggul beton di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2-3 kilometer panjangnya. Jadi, awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini," kata seseorang dalam video itu dikutip dalam unggahan akun Instagra, @cilincinginfo, Jumat (12/9).

Menanggapi beredarnya video tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengatakan pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, bukan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut. Ini merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada swasta PT. Karya Cipta Nusantara (KCN),” kata Pramono saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (12/9) dikutip dari Antara.

Pramono mengakui bahwa proyek tanggul beton itu belakangan viral dalam perbincangan di tengah publik.

Kendati demikian, Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan memperhatikan nasib para nelayan yang terdampak pembangunan pagar laut tersebut.

Untuk itu, Pramono meminta PT. KCN untuk memperhatikan nelayan karena dampaknya membuat hasil tangkapan ikan mereka berkurang.

 “Saya sudah minta kepada dinas terkait untuk segera mengundang perusahaan tersebut dan memberikan jaminan bahwa KCN ini harus memberikan akses kepada para nelayan yang beraktivitas di tempat tersebut,” kata Pramono.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Ciko Tricanescoro mengatakan tanggul itu bukan bagian dari proyek tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Proyek NCICD adalah pembangunan tanggul di pesisir utara Jakarta untuk mencegah banjir rob.

 Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut tanggul beton Cilincing bukan bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall.

KKP mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa pembangunan tanggul beton itu sudah memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL.

Sudah Dapatkan Izin KKP

 Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pembangunan tanggul beton di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang ramai diperbincangkan di media sosial telah mengantongi izin resmi berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

"Tanggul (beton) itu sudah ada izin PKKPRL," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis.

Ipunk menyampaikan pihaknya juga sudah melakukan verifikasi lapangan menindaklanjuti keluhan nelayan di Cilincing terkait tanggul tersebut yang merupakan proyek reklamasi PT Karya Citra Nusantara (KCN).

"Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan di Cilincing atas proyek reklamasi di area PT Karya Citra Nusantara," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ipunk, proyek reklamasi itu telah memenuhi persyaratan izin, dan pemrakarsa tidak menutup akses tradisional nelayan setempat untuk tetap berlayar mencari ikan sebagaimana biasanya.

Meski izin lengkap telah dipenuhi, KKP tetap berkomitmen melakukan pengawasan agar kegiatan reklamasi tidak menimbulkan dampak merugikan bagi nelayan serta masyarakat pesisir Cilincing secara keseluruhan.

Ipunk menegaskan kepentingan nelayan, kelestarian ekosistem laut, dan keberlanjutan sumber daya pesisir menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan pembangunan infrastruktur kelautan di Indonesia.

"KKP akan terus mengawasi agar pelaksanaan kegiatan sesuai izin serta tidak merugikan masyarakat pesisir. Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama," jelas Ipunk.

Ipunk menambahkan pengembangan terminal umum yang dibangun KCN ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia dengan menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien.

"Hal ini harus berjalan selaras sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab," tegas Ipunk.

Sementara itu, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi ketika dikonfirmasi Antara melalui pesan singkat belum memberikan keterangan atau menanggapi mengenai tanggul beton tersebut.

Widodo mengaku segera memberikan keterangan kepada awak media dalam jumpa pers yang diagendakan pada Jumat (12/9) di Jakarta.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...