Hotman Sebut Nadiem Tak Terima Uang dalam Kasus Laptop, Ini Respons Kejagung
Kejaksaan Agung merespons pernyataan pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea yang menyebut keliennya tak menerima uang dari pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan korupsi tak hanya berupa memperkaya diri sendiri.
“Perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri, tapi memperkaya orang lain juga. Unsurnya sudah jelas di situ,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).
Anang mengatakan, Hotman selaku kuasa hukum Nadiem bebas memberikan Pendapat. Namun, penyidik akan tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang.
“Apakah nanti ada pihak lain, nanti kita lihat saja. Sementara untuk saat ini Chromebook hanya lima tersangka, termasuk (Nadiem),” kata Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
"Berdasarkan barang bukti, Kejaksaan menetapkan tersangka baru yakni NAM yang merupakan mantan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9).
Salah satu bukti yakni pertemuan Nadiem dengan Google membahas produk yang bisa digunakan untuk peserta didik. Dari beberapa kali pertemuan disepakati Google Chrome OS.
Penetapan tersangka ini setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan CEO Gojek itu telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.

