Gibran Tunjuk Tiga Pengacara Hadapi Gugatan Ijazah di PN Jakpus

Ade Rosman
15 September 2025, 12:58
gibran, ijazah, pengadilan
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama 4 Padang, di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Padang, Sumatera Barat, Rabu (30/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjuk tiga kuasa hukum untuk menghadapi gugatan perdata berkaitan dengan ijazah miliknya yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Tiga kuasa hukum gibran itu yakni Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi.  “Pengacara profesional. Sudah pribadi. Kami mewakili Gibran Rakabuming Raka,” kata Dadang di PN Jakpus, Senin (15/8). 

Adapun, dalam sidang kali ini kembali ditunda sepekan hingga (22/9) karena, tak dilampirkannya KTP milik Gibran selaku tergugat 1. 

"Kami tunggu lengkap dulu baru kemudian melanjutkan untuk mediasi. KTP T1 (Gibran) kan belum ya, untuk fotokopi KTP T1,” kata Hakim Budi Prayitno dalam sidang, Senin (15/9). 

Berdasarkan hal itu, hakim memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada Senin (22/9) pekan depan.  “Nanti sidang berikutnya senin tanggal 22, untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” kata hakim. 

Pada sidang pekan lalu, Subhan menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim sesaat setelah sidang dimulai.  “Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara? ini kuasa bukan pribadi,” kata Subhan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Subhan melayangkan gugatan ini karena riwayat pendidikan Gibran tak sesuai dengan aturan di Indonesia. Ia menjelaskan isi gugatan yang dilayangkannya pada dasarnya karena ijazah SMA yang dimiliki Gibran tak sesuai dengan aturan menjadi calon wakil presiden.

Penggugat juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Total nilai gugatan dalam perkara ini mencapai Rp 125 triliun. 

 “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tertulis dalam petitum.  


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...