MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil UU TNI
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji formil revisi Undang-Undang TNI dalam sidang putusan, yang digelar Rabu (17/9).
“Dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon I sampai dengan pemohon IV. Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon I sampai dengan pemohon IV untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Rabu (17/9).
Adapun, permohonan uji formil UU TNI ini dimohonkan dalam lima perkara, yakni nomor Nomor 81, 75, 69, 56, dan 45/PUU-XXIII/2025.
Gugatan dimohonkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, Inayah W D Rahman, Fatiah Maulidiyanty, mahasiswa Eva Nurcahyani.
Mahkamah beralasan, ditolaknya seluruh permohonan itu karena seluruh pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
Mahkamah juga menilai DPR tak melakukan pelanggaran dalam proses pembentukan RUU TNI. “Pembentuk undang-undang telah menyediakan beberapa pilihan metode atau sarana partisipasi publik,” kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Dalam putusan 81, empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, yang beranggapan para pemohon memiliki kedudukan hukum dan seharusnya MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
"Di mana empat hakim tersebut bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
