MK Tolak Permohonan Syarat Pendidikan Polisi Minimal S1
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang meminta syarat pendidikan minimal calon anggota kepolisian diubah menjadi sarjana strata satu (S1). Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
Pemohon dalam perkara ini adalah advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha. Mereka meminta MK mengubah ketentuan batas pendidikan minimal polisi dari SMA menjadi S1 sebagaimana tercantum di Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9).
Para pemohon beralasan, peningkatan batas minimum pendidikan calon anggota polisi dapat meningkatkan kualitas dan kinerja kepolisian, khususnya dalam pemahaman hukum.
Mereka menilai lulusan SMA belum memiliki kematangan intelektual, kemampuan berpikir kritis, maupun pemahaman sistemik yang memadai untuk menghadapi situasi kompleks. Hal ini terutama penting ketika bersinggungan dengan pertimbangan etika, hukum, dan sosial.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak mengalami kerugian konstitusional terkait pasal yang diuji.
“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan, karena para pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
