Mensesneg Jelaskan Soal Status IKN: Tetap Ibu Kota Negara
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan maksud Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur ditetapkan sebagai ibu kota politik pada 2028. Prasetyo menyatakan tak ada perubahan dari tujuan awal pembangunan IKN. .
“Tetap ibu kota negara, Maksudnya kalau kita pindah hanya eksekutif saja (lalu) rapat sama siapa, bukan kemudian menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Ia menjelaskan, maksud dari ibu kota politik yaitu dalam tiga tahun ke depan untuk tiga entitas politik yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat rencana pembangunan kawasan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 memuat tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RPJPN 2025 - 2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional alias RPJMN 2025 - 2029.
Beleid itu sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Pada bagian lampiran, disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke IKN dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik pada 2028.
Perpres tersebut juga memerinci kawasan IKN, di mana luas area kawasan inti beserta sekitarnya mencapai 800–850 hektare. Dari total kawasan ini, 20% dialokasikan untuk pembangunan gedung atau perkantoran, sedangkan 50% digunakan untuk pembangunan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
Aturan itu juga memuat rencana pemindahan dan/atau penugasan ASN ke IKN. Total sekitar 1.700 sampai 4.100 ASN yang bakal ditugaskan di wilayah ini. Demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan di IKN, maka akan dibangun 476 rumah baru dan peningkatan kualitas 38.504 unit rumah.
